Kantor Berita Internasional Ahlulbait – ABNA – dalam sebuah catatan yang ditulis oleh Adil Faraz, penulis dan analis isu-isu Asia Selatan, disebutkan: Setelah menumpas pemberontakan tahun 1857, Inggris merancang berbagai cara untuk merendahkan kaum Muslim. Kebencian para pejabat Inggris terhadap kaum Muslim meningkat sedemikian rupa hingga banyak perwira Inggris sangat mendukung gagasan untuk menghancurkan Masjid Jami Delhi agar kaum Muslim memahami sejauh mana kehormatan mereka telah diinjak-injak. Gubernur Jenderal bahkan pernah mengusulkan agar Taj Mahal dihancurkan dan batu marmernya dijual.
Karena sejumlah alasan, Inggris tidak berhasil menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut. Namun menurut penulis, mereka yang setia kepada Inggris kini justru melaksanakan rencana itu. Di India, sejak Narendra Modi berkuasa, kehormatan kaum Muslim terus dilanggar. Hal ini karena Modi, menurut penulis, naik ke jabatan perdana menteri bukan semata sebagai anggota Partai BJP, melainkan sebagai bagian dari organisasi Sangh atau RSS, dan hingga kini tetap setia pada kebijakan organisasi tersebut.
Di India, BJP memang ada sebagai partai politik, tetapi menurut penulis, sesungguhnya Sangh-lah yang berkuasa melalui nama BJP. Karena Sangh disebut sejak dahulu merupakan organisasi yang loyal kepada Inggris, maka landasan yang kini memungkinkan perlakuan terhadap kelompok minoritas di India dinilai telah disiapkan oleh Inggris. Inggris, menurut uraian ini, menetapkan prinsip bahwa jika ingin merendahkan kehormatan suatu bangsa, maka simbol-simbol kehormatannya harus dijatuhkan.
Masjid Babri dan Diamnya Umat Islam
Setelah kemerdekaan India, Sangh terus memikirkan cara menekan umat Islam melalui penghancuran Masjid Babri. Pada 6 Desember 1992, masjid tersebut dihancurkan, namun pada saat itu tidak langsung dibangun sebuah kuil di atasnya. Menurut penulis, seolah-olah dalam sistem demokrasi ruang bagi Muslim semakin dipersempit, sementara kehormatan mereka dibiarkan berada dalam keadaan sekarat.
Tindakan yang disebut ilegal tersebut kemudian memperoleh legitimasi hukum melalui putusan Mahkamah Agung India. Penulis menilai Hakim Ranjan Gogoi memainkan peran penting dalam proses itu dan secara moral harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hati nuraninya sendiri.
Pada 9 November 2019, Mahkamah Agung India mengeluarkan putusannya mengenai Masjid Babri. Dalam putusan tersebut, menurut penulis, bukti-bukti sejarah diabaikan dan tanah masjid diserahkan kepada pihak Hindu.
Sebelum putusan dijatuhkan, kaum Muslim sebagai warga negara yang taat hukum mengatakan bahwa mereka akan menerima keputusan pengadilan. Pertanyaannya, menurut penulis, mengapa kepercayaan sebesar itu diberikan kepada pengadilan? Ia berpendapat bahwa pengadilan selalu dapat berada di bawah pengaruh pemerintah.
Setelah putusan itu, menurutnya, kaum Muslim seharusnya melakukan perlawanan hukum dan sosial. Namun sejumlah pemimpin Muslim yang sebelumnya telah dipanggil ke Delhi dan kemudian memilih bersikap tenang akhirnya diam.
Dampak dari penerimaan tanpa perlawanan terhadap keputusan Masjid Babri, menurut penulis, kini terlihat jelas. Diamnya umat Islam membuat Sangh beranggapan bahwa kaum Muslim telah ketakutan atau kehilangan kemampuan untuk bertindak.
Setelah Masjid Babri, serangan terorganisasi terhadap identitas umat Islam dan tempat ibadah mereka disebut semakin meningkat. Cara-cara baru untuk menakut-nakuti dan menekan mereka mulai diterapkan. Pengadilan, menurut penulis, juga mengabaikan asas keadilan.
Polisi sebelumnya pun disebut kerap mengambil tindakan sepihak, tetapi kini dinilai semakin berpihak. Pemerintah dianggap menutup telinga. Para perusuh disebut bebas berkeliaran di jalan raya. Baik jalan umum maupun transportasi publik dinilai tidak lagi sepenuhnya aman.
Praktik “encounter” atau baku tembak yang diduga direkayasa juga disebut telah terjadi sebelumnya, tetapi kemudian semakin berlangsung secara sistematis.
Berlanjutnya Serangan terhadap Masjid dan Madrasah
Dalam perayaan seperti Ram Navami, kerusuhan disebut kerap terjadi di depan kawasan permukiman dan masjid kaum Muslim. Bendera berwarna saffron atau jingga Hindu dikibarkan di atas sejumlah masjid.
Atas nama Kanwar Yatra, muncul pula seruan untuk memboikot perekonomian kaum Muslim. Dalam pertemuan-pertemuan Dharma Sansad, terdengar slogan-slogan yang menyerukan pembantaian terhadap umat Islam.
Menurut penulis, dalam menghadapi situasi ini, lembaga peradilan hanya menjadi penonton bisu. Buldoser digunakan untuk menghancurkan masjid, tetapi hampir tidak ada suara kuat yang membela keadilan.
Padahal, dalam putusan Masjid Babri, Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa: “Tidak akan ada lagi sengketa baru mengenai tempat-tempat ibadah dan perkara-perkara tersebut tidak akan dibuka kembali.” Namun menurut penulis, jaminan tersebut ternyata menyesatkan.
Kepemimpinan Muslim bahkan dinilai tidak memiliki keberanian untuk mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung itu sendiri. Menurut penulis, jika bahasa dan keputusan Mahkamah Agung tidak lagi memiliki bobot, bagaimana keadilan bisa diharapkan?
Di India, Undang-Undang Tempat Ibadah disebut terus dilanggar, tetapi Mahkamah Agung tidak pernah mengambil tindakan atas inisiatif sendiri. Padahal, menurut penulis, dalam beberapa perkara lain Mahkamah Agung pernah bertindak secara suo motu atau atas prakarsa sendiri.
Serangan terhadap Masjid Saharanpur dan Berlanjutnya Rangkaian
Menurut penulis, apabila pengadilan bersikap adil dan setia pada kepentingan negara, penghancuran Masjid Saharanpur tidak akan terjadi.
Penghancuran Masjid Saharanpur, menurutnya, bukan sekadar penghancuran satu masjid, melainkan mata rantai lain dari rangkaian panjang di mana identitas keagamaan, kehormatan sosial, dan warisan sejarah kaum Muslim terus menjadi sasaran.
Rangkaian ini terhadap masjid dan sekolah-sekolah Muslim, menurut penulis, tidak akan berhenti di sini. Selama kaum Muslim tidak melawan, proses penghinaan ini akan terus berlanjut.
Untuk melakukan perlawanan, kaum Muslim menurutnya harus mengubah strategi dan keluar dari posisi defensif.
Jika terhadap masjid dan makam tua diajukan berbagai tuntutan hukum dan permohonan peninjauan kembali, mengapa umat Islam tertinggal dalam hal ini?
Di atas tanah milik pemerintah juga terdapat ratusan kuil. Bahkan disebut ada kuil yang dibangun di atas tanah wakaf yang telah tercatat secara resmi dalam badan wakaf.
Dari kawasan kepolisian hingga kompleks pengadilan, terdapat pula tempat-tempat ibadah non-Muslim. Menurut penulis, kaum Muslim harus membawa persoalan ini ke pengadilan.
Dengan landasan hukum yang sama yang digunakan untuk menghancurkan masjid dan makam Muslim, menurutnya keberadaan tempat ibadah lain juga dapat dipertanyakan secara hukum.
Untuk tujuan tersebut, perlu dibentuk komite permanen dan kelompok ahli hukum.
Alih-alih menyalurkan bantuan ke hal-hal yang tidak terlalu mendesak, umat Islam dianjurkan mendukung komite dan para ahli hukum semacam ini.
Menurut penulis, suara protes terhadap pendekatan pengadilan yang dinilai tidak adil harus disampaikan secara terbuka agar citra lembaga peradilan India dapat diketahui di tingkat internasional.
Selama pendekatan yang dianggap berpihak dan tindakan yang dinilai tidak adil dari pengadilan tidak dipersoalkan, proses ini menurutnya tidak akan berhenti.
Jelas bahwa jalan tersebut tidak mudah, tetapi menurut penulis tidak ada pilihan lain.
Jika kaum Muslim saat ini tidak memilih jalan perlawanan dan kesadaran, maka di masa mendatang bahkan kehormatan dan keamanan keluarga mereka pun dinilai tidak akan terjamin.
Kesimpulan
Perlawanan tidak selalu berarti bentrokan. Namun menyuarakan penolakan terhadap ketidakadilan dan memperjuangkan kembali hak-hak merupakan tanda bahwa sebuah masyarakat masih hidup. Menurut penulis, jika sejak keputusan Masjid Babri sudah ada perlawanan yang lebih kuat, situasinya mungkin tidak akan sampai seperti sekarang.
Setelah Saharanpur, sejumlah besar tempat ibadah dan bangunan disebut berada dalam bidikan kelompok-kelompok sektarian. Karena itu, perlawanan dinilai perlu. Jika tidak, menurut penulis, dari hari ke hari tempat-tempat keagamaan akan terus dihancurkan di bawah pengawasan atau sepengetahuan lembaga peradilan.
Dalam konteks ini, kepemimpinan umat Islam juga diminta melakukan evaluasi diri. Pendekatan kompromistis mereka dinilai ikut berkontribusi terhadap kondisi sekarang.
Menurut penulis, tidak jelas hasil apa yang diperoleh dari pendekatan yang terlalu akomodatif terhadap Sangh.
Para ulama, jika ingin menjalankan kepemimpinan, harus melakukan upaya yang tulus. Prinsip-prinsip syariat serta transparansi harus ditempatkan dalam tata kelola lembaga-lembaga mereka.
Untuk kesejahteraan dan kemajuan umat Islam, menurut penulis, pungutan keagamaan atau kewajiban finansial syar'i sebenarnya dapat mencukupi, asalkan dikelola secara transparan.
Terutama dalam situasi sulit saat ini, persoalan-persoalan masyarakat dinilai perlu dibantu penyelesaiannya melalui pengelolaan kewajiban finansial keagamaan tersebut secara tepat.
Komentar Anda